News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi PDPDE dan Pembangunan Masjid

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan banding atas vonis untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Rabu, 22 Juni 2022 - 23:55 WIB
Jaksa ajukan banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid
Sumber :
  • antara

Sumatera Selatan, tvOne

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengajukan banding atas vonis untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019, serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bahwa dalam perkara keempat terdakwa itu Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri Palembang telah menyatakan banding pada Selasa 21 Juni 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan di Palembang, Rabu.

Menurutnya, jaksa penuntut menyatakan banding terhadap seluruh perkara yang ditetapkan majelis hakim kepada keempat terdakwa.

Di mana, keempat terdakwa tersebut yakni Alex Noerdin dan Muddai Madang yang divonis 12 tahun penjara. Selanjutnya, terdakwa Caca Isa Saleh Sadikin dan A Yaniarsyah Hasan yang divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, diketuai oleh hakim Yoserizal, pada Rabu (15/6) dan Kamis (16/6).

“Setelah menyatakan banding, jaksa akan menyampaikan memori banding itu, dan juga akan membuat kontra memori banding bila terdakwa menyampaikan memori bandingnya,” imbuh Radyan.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Alex Noerdin dan Muddai Madang divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan, dan Energi (PDPDE) tahun 2010-2019 dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dalam vonis terdakwa Alex Noerdin tersebut, majelis hakim selain menjatuhkan hukuman pidana penjara 12 tahun juga denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan memerintahkan seluruh harta benda mantan Gubernur Sumatera Selatan yang disita itu dikembalikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengembalian harta benda itu diperintahkan karena Majelis Hakim tidak menemukan bukti terdakwa menerima aliran dana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dua kasus yang menjeratnya dalam persidangan.

Vonis Majelis Hakim tersebut berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni menuntut terdakwa Alex Noerdin pidana penjara 20 tahun dan juga mewajibkan membayar uang pengganti senilai 3,2 juta dolar AS untuk kasus PDPDE dan Rp4,8 miliar kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT