Iapun menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif manipulatif.
"Kemudian ada setoran biaya pajak yang dipotong namun tidak disetorkan ke negara, sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp570 juta," jelasnya.
Ia juga mengatakan, seharusnya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kepala desa lainnya. "Agar tidak melakukan perbuatan yang sama ataupun mencoba melakukan penyimpangan-penyimpangan," katanya.
Load more