News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Bupati Dodi Reza Dituntut 10 Tahun, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,9 Miliar

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, dengan tuntutan 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap fee proyek di dinas PUPR Muba. 
Kamis, 16 Juni 2022 - 18:23 WIB
Eks Bupati Dodi Reza Dituntut 10 Tahun, Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,9 Miliar
Sumber :
  • Junjati Patra

Palembang - Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, dengan tuntutan 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan suap fee proyek di dinas PUPR Muba. 

Jaksa menilai terdakwa terbukti salah secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi proyek infrastruktur di Kabupaten Muba. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menuntut dijatuhkannya pidana 10 tahun 7 bulan penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Dodi Reza," kata JPU KPK Meyer Simanjuntak Kamis (16/6/2022).

JPU KPK juga mengganjar terdakwa Dodi Reza Alex dengan pidana tambahan yakni, wajib mengganti uang kerugian senilai Rp 2,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka pidana ditambahkan 2 tahun penjara.

“Kedua, menuntut kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar mencabut hak politik untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegasnya

Sementara ada hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah mengalami kasus hukum atau dihukum.

Untuk dua terdakwa lainnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Muba dituntut pidana oleh JPU KPK RI selama 4,5 tahun penjara dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian sebesar Rp 789 juta, yang dimana hampir seluruhnya telah di kembalikan ke jaksa KPK. 

Apabila tidak sanggup membayar maka diganti pidana tambahan berupa pidana 1 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Eddy Umari, Kabid SDA PUPR Muba dituntut pidana penjara selama 5 tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambah dengan tuntutan pidana tambahan yakni wajib mengganti kerugian Rp 727 juta dan dikurangi dengan jumlah pengembalian sebesar Rp 500 juta. 

Namun, apabila tidak sanggup membayar, akan diganti pidana tambahan selama 1 tahun penjara .(jpa/mg4/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

KKHI Madinah Siaga 24 Jam, Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan Jemaah Haji Terjamin

Kementerian Haji dan Umrah memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan bagi jemaah calon haji, termasuk Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) akan tersedia selama 24 jam penuh sepanjang musim haji.
Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polisi Ringkus Empat Spesialis Pencurian Modus Ganjal ATM di Cipayung, Beraksi Tujuh Kali Hingga ke Jawa Tengah

Polres Metro Jakarta Timur meringkus empat speasialis pencurian modus ganjal ATM yang beraksi di salah satu ATM gerai ritel modern, daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Kamis (19/4) pagi.
5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

5 Weton Ini Diramal Paling Apes pada 24 April 2026, Hindari Bepergian Jauh?

Berdasarkan perhitungan, ada lima weton yang diprediksi akan mengalami hari yang cukup berat atau "apes" dalam hal finansial, kesehatan, maupun hubungan sosial.

Trending

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

PSEL Jadi Solusi Strategis: Ditargetkan Kurangi 33.000 Ton Sampah Per Hari pada 2029 dan Hasilkan Listrik

Pemerintah mematok target besar dalam penanganan masalah limbah nasional melalui pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). 
Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Semangat Kartini Tak Pernah Padam: Begini Wujudnya di Kehidupan Perempuan Indonesia Saat Ini

Kisah dari pesisir Rembang menegaskan bahwa semangat Kartini tidak berhenti sebagai sejarah. Ia terus hidup dalam tindakan nyata perempuan Indonesia yang berani
Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Kepercayaan Diri Tinggi! Bali United Siap Lanjutkan Tren Positif di Kandang Persita

Pelatih Bali United, Johnny Jansen, mengaku skuadnya dalam kondisi menakutkan untuk lawan jelang menghadapi Persita Tangerang.
Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Sejalan dengan Dedi Mulyadi, Kadisdik Jawa Barat akan Beri Sanksi Selama 3 Bulan pada Siswa SMAN 1 Purwakarta

Gubernur Dedi Mulyadi ikut menyoroti kasus siswa SMAN 1 Purwakarta waktu lalu. Siswanya acung jari tengah ke guru
Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Hasil Bursa Transfer Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Jung Ho-young Satu-satunya Pemain yang Pindah Klub, Yeum Hye-seon Bertahan di Red Sparks

Berikut hasil bursa transfer pemain agen bebas (Free Agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Yeum Hye-seon bertahan di Red Sparks sedangkan Jung Ho-young satu-satunya pemain yang pindah klub secara resmi.
Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan Mulai Curiga usai FIFA Undang PSSI ke Kanada, Timnas Indonesia Siap-siap Dapat Kabar Baik

Bung Ropan curiga dengan agenda FIFA yang mengundang PSSI ke Kanada. Apakah pertemuan tersebut akan membawa kabar baik untuk Timnas Indonesia di ASEAN Cup?
Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Bursa Transfer Juventus: Emil Audero Terima Kabar Baik, Bianconeri Ambil Keputusan Begini soal Kiper Musim Depan

Juventus dilaporkan sudah mengambil keputusan mengenai susunan penjaga gawangnya di  musim depan. Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, bisa jadi menerima kabar baik jelang bursa transfer musim panas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT