Kemudian kata Hadi, dari hasil penyelidikan diketahui banyak korban. Dan dari pengakuan RD terungkap ada 10 orang menjadi korban dengan modus memasukkan kerja korban korbannya untuk menggantikan posisi pegawai yang pensiun atau pun meninggal karena Covid-19.
"Untuk para korban mengalami kerugian bervariasi di antaranya korban RH senilai Rp 74 juta, YH kerugian Rp 162 juta, AES kerugiannya Rp 150 juta, AMS mengalami kerugian Rp 150 juta, NT dengan nominal Rp 150 juta, RAMHP senilai Rp 150 juta, EF dengan kerugian Rp 65 juta, SS mengalami kerugian Rp 200 juta, korban LI senilai Rp 150 juta dan korban GU alami kerugian Rp 75 juta. Sehingga total kerugian sepuluh korban mencapai Rp 1,326 miliar,” terang Hadi secara terperinci.
Hadi pun menyampaikan saat ini tersangka sudah ditahan. Sementara itu kasusnya masih terus bergulir. Mengingat adanya indikasi korban lain dan juga pelaku lain yang turut serta bersama tersangka RD.
"Hasil pemeriksaan, tersangka RD mengakui perbuatannya dan hasilnya pun dia katakan untuk keperluan sehari hari dan ada juga untuk membayar utang. Dan saat ini tersangka masih diperiksa intensif untuk mengusut kemungkinan tersangka lain yang terindikasi turut serta. Dan terkait kasus ini diimbau kepada masyarakat untuk lebih jeli dan tidak mudah percaya dengan modus penipuan memberi uang dengan iming-iming dapat bekerja di PDAM Tirtanadi ataupun di tempat lain," ujar Hadi. (YSA/LNO)
Load more