Rektor IAKN Tarutung Sesalkan Oknum Dosen Sodomi Mahasiswanya Sendiri
- Tim Tvone/Syaren
Tapanuli Utara, Sumatera Utara – Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) menanggapi ulah oknum Dosen IAKN Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara berinisial NTL (33) yang sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan sodomi terhadap mahasiswanya sendiri.
Rektor IAKN Tarutung, Prof. Albiner Siagian dalam keterangan tertulisnya kepada tvonenews.com, sangat menyayangkan adanya dugaan kasus ini.
“Bagaimanapun, tindakan seperti itu tidak patut dilakukan oleh siapapun, apalagi oleh seorang akademisi. Oleh karena itu, sebagai rektor, saya sudah menginstruksikan Dekan dan Ketua Program Studi terkait untuk memintai keterangan dari dosen tertuduh tersebut,” kata Albiner Siagian, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, proses hukum terhadap NTL diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Karena kasusnya sudah dilaporkan ke polisi, pihak kampus menyerahkan kepada pihak penegak hukum untuk melaksanakan proses hukumnya. Hasil pemeriksaan internal dan pemeriksaan polisi akan menjadi dasar bagi rektor untuk mengambil keputusan atas permasalahan ini,” jelas Prof Albiner.
Albiner menyebut, kepada korban berinisial KS (21), pihak IAKN Tarutung akan memberikan pendampingan berupa pastoral konseling. “Kebetulan di IAKN ada program studi pastoral/konseling, dan dosen terkait bersedia memberikan pendampingan terhadap korban,” katanya.
Sebelumnya dalam keterangan kepolisian kepada awak media, bahwa oknum dosen IAKN Tarutung NTL sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik PPA Polres Taput, dan dilakukan penahanan pada Jumat (3/6/2022) lalu.
“Penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER),” ungkap Kepala Seksi Humas Aiptu Walpon dalam keterangannya kepada tvonenews.com, Sabtu (4/6/2022) lalu.
“Kepada tersangka NTL, kita menerapkan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Walpon.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah korban KS melaporkan oknum dosen tersebut ke Polres Taput pada Rabu (25/5/2022) lalu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban KS mengaku telah disodomi oleh oknum dosen tersebut pada Rabu (28/4/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB di rumah NTL di Kecamatan Sipoholon.
Selama ini KS nge-kos di rumah NTL, karena ia datang menimba ilmu dari luar daerah ke IAKN Tarutung, Kabupaten Taput. Rupanya malam itu, tersangka NTL pun mengajak KS tidur bersama di rumahnya.
Load more