“Penetapan NTL sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Revertum (VER),” ungkap Kepala Seksi Humas Aiptu Walpon dalam keterangannya kepada tvonenews.com, Sabtu (4/6/2022) lalu.
“Kepada tersangka NTL, kita menerapkan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Walpon.
Untuk diketahui, kasus ini terungkap setelah korban KS melaporkan oknum dosen tersebut ke Polres Taput pada Rabu (25/5/2022) lalu.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban KS mengaku telah disodomi oleh oknum dosen tersebut pada Rabu (28/4/2022) malam, sekira pukul 22.00 WIB di rumah NTL di Kecamatan Sipoholon.
Selama ini KS nge-kos di rumah NTL, karena ia datang menimba ilmu dari luar daerah ke IAKN Tarutung, Kabupaten Taput. Rupanya malam itu, tersangka NTL pun mengajak KS tidur bersama di rumahnya.
“Malam ini kita tidur sama ya, karena aku satu minggu ini pulang ke Tebing. Hanya malam ini lah terakhir kita tidur sama,” gombal NTL saat itu kepada KS.
Ajakan NTL untuk berbuat mesum awalnya ditolak oleh korban, namun NTL selalu membujuk dan terus merayu KS.
Load more