News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Asyik Pesta Sabu, 6 Warga Bungo Jambi Digerebek Polisi

Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap 6 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Keenam pelaku ditangkap petugas, setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas, saat tengah asyik berpesta Narkoba disalah satu rumah yang ada di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Minggu (5/6/2022) kemarin.
Senin, 6 Juni 2022 - 18:00 WIB
Asyik Pesta Sabu, 6 Warga Bungo Jambi Digerebek Polisi
Sumber :
  • Tim TvOne/Darlianto

Bungo, Jambi - Satresnarkoba Polres Bungo berhasil menangkap 6 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Keenam pelaku ditangkap petugas, setelah dilakukan penggerebekan oleh petugas, saat tengah asyik berpesta Narkoba disalah satu rumah yang ada di Dusun Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Minggu (5/6/2022) kemarin.

Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro membenarkan atas penangkapan keenam pelaku. Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat setempat, karena di wilayah tersebut sering terjadi transaksi dan pesta narkotika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya benar. Berdasarkan informasi dari masyarakat, keenam pelaku kita tangkap pada saat melakukan pesta narkoba disalah satu rumah," kata Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, Senin (6/6/2022).

Keenam pelaku yang diamankan berinisial IN (30), BL (42), PR (25), CS (33) dan RS (40) yang merupakan warga Dusun Rantau Ikil dan JP (37) merupakan warga Ujung Tanjung, Kecamatan Rantau Ikil, Kabupaten Bungo, Jambi.

Saat dilakukan penggerebekan dan pengeledahan terhadap keenam pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah bong lengkap dengan alat hisap, belasan klip bening berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat 40 gram, satu buah kantong asoi plastik warna hitam yang berisi satu unit timbangan digital dan tiga bungkus plastik klip kosong.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, terdapat 40 gram Narkoba jenis sabu yang terdapat di dalam beberapa plastik klip bening, serta satu buah timbangan digital," jelas Guntur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditambahkannya, keenam pelaku dan barang bukti yang diperoleh dari para pelaku, langsung digelandang petugas ke Mapolres Bungo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatan keenam pelaku, saat ini disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutupnya. (Dar/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT