News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Korupsi Jalan, Mantan Kabid PUPR Muara Enim Divonis 1 Tahun Penjara

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, SH.,MH memvonis dua terdakwa Saiful Rizal, Kabid PUPR Muara Enim 1 tahun penjara dan Raden Nasran, kontraktor 1,2 bulan penjara. 
Senin, 30 Mei 2022 - 13:35 WIB
Dugaan Korupsi Jalan, Mantan Kabid PUPR Muara Enim Divonis 1 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim TvOne/Junjati

Palembang - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, SH.,MH memvonis dua terdakwa Saiful Rizal, Kabid PUPR Muara Enim 1 tahun penjara dan Raden Nasran, kontraktor 1,2 bulan penjara. 

Kedua terdakwa divonis terkait kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Pulau Panggung-Segamit, Kabupaten Muara Enim. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada pembacaan vonis, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya bernama Raden Nasran dan telah merugikan keuangan negara.

"Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Subsider JPU Kejari Muara Enim dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI tentang tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua, Sahlan Effendi dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan, Senin (30/5/2022).

Oleh sebab itu, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saiful Rizal dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, sementara untuk terdakwa Raden Nasran sebagai kontraktor proyek dijatuhi pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Sebelumnya dalam pertimbangan memberatkan, menurut majelis hakim perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, serta perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, sementara hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Serta keduanya telah mengembalikan kerugian negara masing-masing sebesar Rp186 juta," ungkap Sahlan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, menuntut kedua terdakwa dengan pidana 1,5 tahun penjara. (Jpa/Nof)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT