Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Republik Indonesia, Ketut Sumedana memberikan apresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa terkait pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Richard Eliezer.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi, SH.,MH memvonis dua terdakwa Saiful Rizal, Kabid PUPR Muara Enim 1 tahun penjara dan Raden Nasran, kontraktor 1,2 bulan penjara.Â
Iskandar Muda, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 5, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, divonis bersalah oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Negeri Bengkulu, dengan 1,8 tahun kurungan penjara.