Polda Kepri Tangkap WNA Komplotan Jaringan Cyber, Pelaku Pembobolan Nasabah Bank Riau Kepri
Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, mengejar satu WNA berinisial A, yang merupakan komplotan dari para pelaku skimming nasabah Bank Riau Kepri.
Selasa, 24 Mei 2022 - 15:42 WIB
Sumber :
- tim tvOne - Alboin Hironimus
"Uang yang tersisa saat ini sebesar Rp251 juta. Karena sebagian besar sudah mereka gunakan untuk bersenang-senang, dan membayar beberapa tagihan pribadi," ungkap Widodo.
Atas perbuatan, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 48 ayat 2 Junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 31 ayat 2 Junto pasal 36 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ahs/mg4/chm)
Load more