Imigrasi Bali Buka Layanan Pengaduan Masyarakat terkait Pelanggaran Keimigriasian WNA, Ini Nomornya
- gotravelaindonesia.com
Jakarta, tvOnenews.com - Imigrasi Bali membuka layanan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga negara asing (WNA).
Hal ini diungkapkan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna pada Selasa (31/3/2026).
“Masyarakat dapat melaporkan keberadaan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya.
Nomor-nomornya antara lain Kanwil Ditjen Imigrasi melalui 0822-2161-6066, Imigrasi Ngurah Rai melalui 0859-4297-1991, Imigrasi Denpasar melalui 0853-3775-2245 dan Imigrasi Singaraja melalui 0813-5390-9733.
Imigrasi Tabanan melalui 0813-5332-300, Imigrasi Klungkung melalui 0851-9591-9173 dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melalui 0855-9999-108.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali, selama 2025, terdapat 6,94 juta wisatawan asing yang mengunjungi Bali atau naik 9,72 persen dibandingkan 2024.
Dari jumlah tersebut di tahun yang sama, sebanyak 331 orang dideportasi dari Imigrasi Ngurah Rai dan 28 orang dari Imigrasi Singaraja.
Kebanyakan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, yakni tidak menaati aturan undang-undang dan melebihi izin tinggal. Sebagian besar pelanggarnya berasal dari negara Rusia, Australia dan Amerika Serikat. (ant/nsi)
Load more