GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Satreskrim Polrestabes Medan, Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Penganiayaan Main Hakim Sendiri

Keempat tersangka masing-masing berinisial Putra Sembiring (35), Wiliam (28), Satria (28), dan Leo Sembiring Depari (36). Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka, Putra Sembiring, telah ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri.
Selasa, 3 Februari 2026 - 23:12 WIB
Foto, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, saat menyampaikan keterangannya terkait kasus main hakim sendiri. (Alfiansyah)
Sumber :
  • Alfiansyah

Medan, tvOnenews.com — Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua karyawan toko ponsel yang diduga melakukan pencurian di tempat mereka bekerja.

Keempat tersangka masing-masing berinisial Putra Sembiring (35), Wiliam (28), Satria (28), dan Leo Sembiring Depari (36). Dari jumlah tersebut, satu orang tersangka, Putra Sembiring, telah ditangkap. Sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi karena melarikan diri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus penganiayaan ini sempat viral di media sosial. Para pelaku yang diketahui merupakan keluarga pemilik toko ponsel diduga tidak terima atas penetapan status tersangka yang dilakukan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan penganiayaan dari dua karyawan toko ponsel bernama Glendito Opusunggu Aritonang dan Kristian Tarigan.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, pada November 2025 lalu.

“Setelah menerima laporan resmi, kami melakukan rangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga hasil visum. Dari hasil tersebut, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan,” ujar Bayu.

Kronologi Kejadian

Bayu menjelaskan, kasus bermula dari laporan pencurian yang dilaporkan oleh pemilik toko ponsel ke Polsek Pancur Batu. Namun, keluarga pemilik toko justru melakukan penangkapan sendiri terhadap dua karyawan tersebut.

Kedua korban ditemukan di sebuah kamar hotel di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Saat diamankan, korban dimasukkan ke dalam bagasi mobil dan mengalami penganiayaan berupa pemukulan hingga penyetruman.

“Sebelumnya, penyidik sudah mengingatkan agar apabila pelaku pencurian ditemukan, segera memberitahukan kepada penyidik untuk dilakukan proses hukum yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Bayu.

“Namun, dari pelaku LS (Leo Sembiring) ini tidak menunggu perbantuan polisi atau penyidik. Mereka memutuskan sendiri untuk melakukan penangkapan,” sambungnya.

Luka Korban dan Bukti Visum

Saat kedua korban dibawa ke kantor polisi, kondisi keduanya dalam keadaan terluka. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polrestabes Medan.

“Hasil visum dan keterangan dokter menyatakan terdapat luka di bagian kepala dan tubuh lainnya. Korban dipiting, ditarik keluar, dimasukkan ke dalam bagasi mobil, dan masih mengalami penganiayaan bahkan menggunakan alat setrum,” jelas Bayu.

Upaya Restorative Justice Gagal

Bayu menambahkan, pihak kepolisian sempat membuka ruang penyelesaian melalui Restorative Justice. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dalam proses mediasi, pihak pemilik toko ponsel meminta uang perdamaian sebesar Rp250 juta hingga Rp50 juta. Sementara pihak keluarga korban hanya sanggup menyediakan Rp5 juta.

“Pada saat di Polsek sebenarnya sudah ada pertemuan, namun tidak terjadi kesepakatan karena perbedaan nilai mediasi,” ucapnya.

Saat ini, dua karyawan toko ponsel tersebut telah menjalani vonis pidana selama 2,5 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, salah satu pelaku penganiayaan telah ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan tersangka lainnya masih berstatus buronan.

“Abang dan keluarganya yang juga ikut melakukan penganiayaan saat ini berstatus sebagai buronan,” pungkas Bayu. (als/nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Pengakuan Mengejutkan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik soal Koper Berisi Narkoba

Baru-baru ini eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro lontarkan pengakuan yang mengejutkan publik. Pengakuan ini terkait koper miliknya yang berisi
Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Layanan Kesehatan Asia Tenggara Masuk Fase Integrasi Sistem Digital

Fasilitas kesehatan di berbagai negara diwajibkan menerapkan sistem rekam medis elektronik
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT