JPU KPK Dakwa Topan Ginting Terima Suap Proyek Jalan di Sumut
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (42), menerima suap dan commitment fee terkait pengaturan proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumut tahun anggaran 2023.
Rabu, 19 November 2025 - 17:28 WIB
Sumber :
- Antara
Setelah mendengarkan surat dakwaan JPU KPK, Hakim Ketua Mardison kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
“Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/11/2025), dengan agenda pemeriksaan para saksi dari penuntut umum,” ucapnya.
Load more