News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Buronan Kasus Korupsi Jembatan di Bintan Ditangkap di Kendari Setelah Hampir 3 Tahun Kabur

Setelah hampir 3 tahun menghilang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Je
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 14 November 2025 - 12:55 WIB
Tersangka buronan korupsi Jembatan Bintan saat tiba di Kejati Kepri.
Sumber :
  • tim tvOne/Kurnia

Tanjungpinang, tvOnenews.com - Setelah hampir 3 tahun menghilang, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akhirnya berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kabupaten Bintan, Kepri senilai Rp16,9 miliar.

Tersangka bernama Djafachruddin, yang merupakan Direktur PT Bintang Fajar Gemilang, ditangkap tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepri di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu (12/11/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka D (Djafachruddin) ditangkap di Kendari kemarin sore. Ia sudah menjadi buronan selama hampir tiga tahun,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, Kamis (13/11/2025) malam.

Menurut Ismail, Djafachruddin terlibat dalam proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah bersama tersangka BW (Bayu Wicaksono), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sebelumnya telah diadili dan divonis bersalah pada tahun 2023.

“Berdasarkan audit BPKP Provinsi Kepulauan Riau tanggal 14 Desember 2022, kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp8,9 miliar,” jelasnya.

Ismail menjelaskan, tersangka sempat menghilang setelah mangkir dari panggilan penyidik Kejati Kepri sejak akhir 2022 hingga awal 2023. Guna proses lanjutan berupa penuntutan dan persidangan tersangka akan dititip di rumah tahanan (Rutan) Tanjungpinang. 

“Tersangka akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang,” ujar Ismail.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga kini, belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka. “Nanti akan dilihat apakah ada itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang negara yang telah dirugikan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Djafachruddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 undang-undang yang sama. (Ksh/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Pekan Depan Dewas KPK Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Etik Terhadap Penyidik Dalam Kasus Bobby Nasution

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) malaporkan update terbaru terkait dengan laporan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK.
Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

Masa Cekal Yaqut Cholil Diperpanjang? Ini Kata KPK

KPK belum memastikan untuk perpanjang masa cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK Berpeluang Periksa Pihak Lain Dalam Kasus Bank BJB

KPK berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Ini Lokasi SIM Keliling di Kota Tangsel Pada Kamis 8 Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (8/1/2026).
Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Elektrifikasi 2025 Dinilai Kurang Memuaskan, Prabowo Minta 5.700 Desa Dapat Pasokan Listrik

Presiden RI, Prabowo Subianto, memberi penekanan keras pada percepatan elektrifikasi nasional setelah terungkap masih ada ribuan desa di Indonesia yang belum menikmati aliran listrik.

Trending

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Kabar Baik Diterima Chelsea! Cole Palmer Dipastikan Siap Main Lawan Fulham

Pelatih sementara Chelsea, Calum McFarlane, memastikan gelandang serang andalannya, Cole Palmer, siap dimainkan saat The Blues bertandang ke markas Fulham pada lanjutan pekan ke-21 Liga Inggris 2025/2026
Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Resmi Bercerai, Ini Bagian Harta Gono-Gini Ridwan Kamil-Atalia Praratya

Eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya usai diputus oleh Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Hansi Flick Buka Suara Jelang Semifinal Piala Super Spanyol, Barcelona Tak Mau Gagal Pertahankan Gelar

Pelatih Barcelona, Hansi Flick, menegaskan target timnya untuk mempertahankan gelar juara Piala Super Spanyol.
Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus Terima Kabar Buruk soal Federico Chiesa, Liverpool Ambil Langkah Begini di Bursa Transfer Januari

Juventus tampaknya menerima kabar buruk soal upaya mereka mengembalikan Federico Chiesa. Liverpool dikabarkan enggan untuk melepasnya dengan mudah.
Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Prediksi Manchester United vs Burnley 8 Januari 2026, Era Baru Pasca Ruben Amorim MU Dijagokan?

Era baru Manchester United dimulai pada tengah pekan ini. Tanpa Ruben Amorim, MU dijadwalkan bertanding melawan Burnley pada 8 Januari 2026. Begini prediksinya.
Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setahun Lebih Menanti Keadilan, Kasus Peluru Nyasar yang Melukai Pelajar MTs Padang Pariaman Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi

Setelah lebih dari satu tahun melalui proses panjang penyelidikan hingga penyidikan, kasus peluru nyasar yang melukai seorang pelajar MTs di Padang Pariaman akhirnya memasuki tahapan krusial di pengadilan.
Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Belum Juga Debut di Timnas Indonesia, John Herdman Sudah Resmi Kehilangan Dua Pemain Penting Ini

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, resmi kehilangan dua pemain pentingnya jelang laga debut. Ini karena hukuman yang diberikan oleh FIFA.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT