Tanjungpinang, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau. Ketiga tersangka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari lingkungan TVRI serta dua pihak Swasta.
Para tersangka inisial DO sebagai PPK diduga melakukan tindak pidana Korupsi bersama HT, Direktur PT Timba Ria Jaya selaku kontraktor dan AT, selaku pihak Konsultan Perencana PT Daffa Cakra Mulia sekaligus pihak konsultan Pengawas PT Bahana Nusantara
"Hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 63/LHP/XXI/11/2024, proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek tersebut ditemukan menyimpang dari aturan yang berlaku, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar," ujar Kepala kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto dalam Konferensi Pers Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2024) sore.
Teguh menjelaskan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024, di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
"Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana berat," tegas Teguh.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukharom menjelaskan, pembangunan Studio TVRI Kepri bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.994.455.245. Namun, studio yang dibangun tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga dianggap tidak layak digunakan.
"Istilahnya gagal bangunan, tidak layak pakai. Jadi jika untuk kegiatan tertentu dikhawatirkan akan ambruk," ujar Mukharom.
Load more