Dituduh Curi Sawit Perusahaan, 5 Petani dan 3 Mahasiswa Divonis 1,4 Tahun Penjara
- Tim Tvone/Miko
Sejak 2016, sebagian lahan bekas PT. Jenggalu Permai telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Desa Jenggalu dan masyarakat luar Desa Jenggalu.
Diketahui bahwa PT. Jenggalu Permai menjual secara diam-diam kepada perorangan sebab ada 64 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang diterbitkan oleh bekas PT. Jenggalu Permai.
Selain itu, sejak 2016 PT. Agri Andalas mengklaim bekas lahan tersebut miliknya serta memanfaatkan sawit di lahan tersebut.
Irvan menjelaskan, atas kejadian tersebut pada 8 November 2021 sebanyak 80 warga Desa Jenggalu melakukan aksi panen bersama di bekas lahan PT. Jenggalu Permai sebagai bentuk protes terhadap PT Agri Andalas yang memanfaatkan lahan tersebut secara sepihak.
Namun, lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. (Rgo/Nof)
Load more