Lebih lanjut Willy menyampaikan, Posko Pengaduan THR ini juga akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Sumut (Disnaker Sumut) yang nantinya diharapkan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR.
"Disnaker Sumut harus sigap nantinya ketika kita melaporkan perusahaan yang belum membayar THR, dengan langsung turun ke perusahaan sesegera mungkin, karena lebaran itukan gak bisa ditunda tunda lagi," harap Willy.
Posko ini akan di buka sampai 1 bulan kedepan, walau sesudah habis lebaran tetap akan dilakukan advokasi THR, adapun alamat posko pengaduan ini bisa langsung datang ke Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa KM 13, 1 Gang Dwi Warna No 1, Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Kode pos 20362.
"Kita akan rilis ke media nantinya perusahaan di Sumut yang tidak membayar THR, semoga semua perusahan patuhi aturannya, sementara bagi buruh yang mengadu bisa langsung datang ke posko kami, atau bagi kabupaten kota yang jauh bisa disurati ke alamat itu atau hubungi Call Center Pengaduan kami di HP. O823-6188-8356 dan 0812-6946-9818, kita akan lakukan pembelaan secara maksimal," tutup Willy. (Zul/ito)
Load more