Medan, Sumatera Utara - Elemen buruh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengumumkan resmi membuka Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri kepada seluruh pekerja/buruh di wilayah Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo seraya menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara agar dapat patuh sesuai Permenaker 06 Tahun 2016 tentang THR. Ia berharap THR kepada buruh diberikan paling lama 1 Minggu, sebelum hari lebaran bagi pekerja/buruh yang merayakannya.
"Kalau bisa sebenarnya dua Minggu sebelum hari raya, tapi maksimal kami toleransi sampai seminggu sebelum lebaran, semoga pengusaha di Sumut tetap patuh terhadap undang undang Permenaker 06 Tahun 2016,” kata Willy, Kamis (21/04/2022).
Willy mengatakan, posko pengaduan ini nantinya akan mengadvokasi para pekerja buruh yang mengadukan tidak menerima THR pada batas akhir seminggu sebelum lebaran.
"Bagi pekerja buruh yang belum mendapat THR atau jumlah pemberiannya tidak sesuai aturan Permenaker kita akan berikan pembelaan hukum secara gratis," tegas Willy.
Sedangkan kreteria pekerja buruh yang menerima THR Willy menyampaikan, buruh yang memiliki massa kerja 1 bulan atau belum setahun juga tetap wajib menerima THR.
"Untuk massa kerja 1 Tahun minimal 1 Bulan Upah, sedang untuk satu bulan atau kurang setahun dihitung secara profesional sesuai perturan," tambahnya.
Lebih lanjut Willy menyampaikan, Posko Pengaduan THR ini juga akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Sumut (Disnaker Sumut) yang nantinya diharapkan dapat turun ke perusahaan yang dilaporkan bermasalah terhadap pembayaran THR.
"Disnaker Sumut harus sigap nantinya ketika kita melaporkan perusahaan yang belum membayar THR, dengan langsung turun ke perusahaan sesegera mungkin, karena lebaran itukan gak bisa ditunda tunda lagi," harap Willy.
Posko ini akan di buka sampai 1 bulan kedepan, walau sesudah habis lebaran tetap akan dilakukan advokasi THR, adapun alamat posko pengaduan ini bisa langsung datang ke Jalan Raya Medan - Tanjung Morawa KM 13, 1 Gang Dwi Warna No 1, Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Kode pos 20362.
"Kita akan rilis ke media nantinya perusahaan di Sumut yang tidak membayar THR, semoga semua perusahan patuhi aturannya, sementara bagi buruh yang mengadu bisa langsung datang ke posko kami, atau bagi kabupaten kota yang jauh bisa disurati ke alamat itu atau hubungi Call Center Pengaduan kami di HP. O823-6188-8356 dan 0812-6946-9818, kita akan lakukan pembelaan secara maksimal," tutup Willy. (Zul/ito)
Load more