"Pasca HGU berakhir, PT. Jenggalu Permai tidak pernah melakukan kegiatan usaha sesuai dengan dokumen pengajuan saat mendapatkan HGU," kata Irvan.
Diketahui bahwa PT. Jenggalu Permai menjual secara diam-diam kepada perorangan sebab ada 64 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik masyarakat yang diterbitkan oleh bekas PT. Jenggalu Permai. Sejak 2016, sebagian lahan bekas PT. Jenggalu Permai telah dikuasai dan dikelola oleh masyarakat Desa Jenggalu dan masyarakat luar Desa Jenggalu.
Dijelaskan Irvan, atas kejadian tersebut pada 8 November 2021 sebanyak 80 warga Desa Jenggalu melakukan aksi panen bersama di bekas lahan PT. Jenggalu Permai sebagai bentuk protes terhadap PT. Agri Andalas yang memanfaatkan lahan tersebut secara sepihak.
Namun, lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, yaitu Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Kelima tersangka tersebut ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP.
Padahal dalam aksi panen bersama tersebut dihadiri oleh Polsek Sukaraja, perwakilan PT. Agri Andalas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur kecamatan, pemerintahan desa dan diliput media massa.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, Jon Sarman Saragih mengatakan, dia sudah membaca semua tuntutan dari masyarakat dan mahasiswa tersebut.
Load more