Tak Mengantongi Izin, 3 Pulau Diduga Milik Pengusaha Pelabuhan Batam Disegel KKP
- Alboin
Batam, tvOnenews.com - Tiga pulau kecil diduga milik pengusaha pelabuhan Batam terpaksa disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Penghentian tiga aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Pial Layang yang berada di Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu dihentikan karena tidak memiliki izin dan rekomendasi pengembangan pulau kecil dari KKP.
Tiga pulau terluar tersebut berada di lokasi yang sangat strategis yang berbatasan langsung dengan negara Singapura.
“Kami hadir di sini untuk penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan Dewi Citra Kencana," kata Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, Sabtu (19/7/2025).
Alasan penghentian aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil tersebut karena tidak memiliki izin PKPRL dan reklamasi. Usai pemasangan plang penyegelan, perusahaan diminta untuk melengkapi izin tersebut.
"Perusahaan ini belum melakukan perizinan PKPRL dari KKP, jadi kami hentikan sementara untuk melakukan perizinan tersebut. Dan ini pulau kecil, hanya 50 kilometer," ujarnya.
Ipunk, juga menyebutkan Pulau Layang juga dihentikan aktivitasnya karena pengembangan pulau tersebut merusak hutan pohon bakau di lokasi dan saat ini masih dalam pendalaman oleh PSDKP.
“Pulau (Pial) Layang itu dilakukan kegiatan di darat pulau dengan melakukan penebangan pohon bakau yang sedang kami lakukan pendalaman," ujarnya.
"Intinya KKP akan melakukan penertiban pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia. Kami juga melakukan penertiban di Mentawai. Ini gunanya PSDKP hadir, agar pengelolaan sesuai peruntukan. Pengawasan terhadap pulau kecil ini dilakukan bersama masyarakat. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat," tambahnya lagi.
Sementara itu, Legal Manager PT Dewi Citra Kencana, Gatot Rio Putro, mengaku, perusahaannya belum memliki izin yang dimaksud. Pihak rencana menejeman akan mengembangkan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil dengan membangun hotel berbintang lima.
"Ini kita lagi mengurus semua izinnya, kalau sudah lengkap, rencananya akan dibangun hotel berbintang lima untuk penunjanjang fasilitas di Pulau Nirup," ujarnya.
Load more