ADVERTISEMENT
Advertnative
Batam, tvOnenews.com - Tiga pulau kecil diduga milik pengusaha pelabuhan Batam terpaksa disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Penghentian tiga aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Pial Layang yang berada di Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu dihentikan karena tidak memiliki izin dan rekomendasi pengembangan pulau kecil dari KKP.
Tiga pulau terluar tersebut berada di lokasi yang sangat strategis yang berbatasan langsung dengan negara Singapura.
“Kami hadir di sini untuk penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan Dewi Citra Kencana," kata Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, Sabtu (19/7/2025).
Alasan penghentian aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil tersebut karena tidak memiliki izin PKPRL dan reklamasi. Usai pemasangan plang penyegelan, perusahaan diminta untuk melengkapi izin tersebut.
"Perusahaan ini belum melakukan perizinan PKPRL dari KKP, jadi kami hentikan sementara untuk melakukan perizinan tersebut. Dan ini pulau kecil, hanya 50 kilometer," ujarnya.
Ipunk, juga menyebutkan Pulau Layang juga dihentikan aktivitasnya karena pengembangan pulau tersebut merusak hutan pohon bakau di lokasi dan saat ini masih dalam pendalaman oleh PSDKP.
Load more