Tak Mengantongi Izin, 3 Pulau Diduga Milik Pengusaha Pelabuhan Batam Disegel KKP
Penghentian tiga aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Pial Layang yang berada di Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu dihentikan karena tidak memiliki izin dan rekomendasi pengembangan pulau kecil dari KKP.
Selasa, 22 Juli 2025 - 16:35 WIB
Sumber :
- Alboin
Rio juga menjelaskan bahwa pengembangan tiga pulau, Pulau Layang yang juga dihentikan oleh PSDKP dilakukan oleh pemilik yang sama dengan Pelabuhan Harbour Bay Batam namun melalui perusahaan berbeda.
"Owner-nya memang sama, tetapi yang berbeda adalah badan hukum atau PT yang mengembangkan,” jelasnya. (ahs/nof)
Load more