Ganti Rugi Rp45 Miliar Tidak Jelas, Zulia Mentawai Hadirkan Saksi Ahli
- Istimewa
Padang Pariaman, tvOnenews.com – Jalan tol Padang-Sicincin kini Sudah dinikmati banyak orang. Jumlah kendaraan yang melalui jalan tol ini terhitung sangat banyak setiap harinya. Namun, proyek jalan tol ini masih menyisakan persoalan.
Masih ada gugatan terkait ganti rugi yang belum diselesaikan. Pada Rabu (19/6/2025), berlangsung sidang gugatan perkara ganti rugi isi tambang yang belum dibayarkan ke pemilik lokasi PT Zulia Mentawai Rik (ZMR) di Pengadilan Negeri Pariaman. Lokasi tambang ini digunakan untuk Jalan Tol Padang-Sicincin.
Pihak tergugat dalam hal ini adalah BPN Sumbar, BPN Padang Pariaman, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang-Kapalo Hilalang, Gubernur Sumbar dan PT Hutama Karya. Agenda sidang ini adalah pemeriksaan ahli yang dihadirkan penggugat.
Pada sidang terungkap soal prinsip-prinsip pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012. Saksi ahli yang dihadirkan penggugat adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Hengki Andora.
Dalam kesaksian Hengki menyebutkan beberapa prinsip utama dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Seperti menjaga hak asasi manusia, keseimbangan antara kepentingan umum dan hak pihak yang berhak, memberikan ganti kerugian yang layak, transparansi dalam proses pengadaan, memberikan jaminan kepastian hukum bagi semua pihak serta pengadaan tanah harus menghormati hak asasi manusia setiap warga negara.
Menurut saksi ahli, proses ganti rugi terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada lokasi PT ZMR di Kasang adalah final dan mengikat. Semua ini dilakukan sesuai prosedur yaitu telah terbitnya penilaian dari KJPP, validasi dari Kanwil BPN Sumbar, surat perintah bayar dan terbitnya surat penawaran konsinyasi dari PN Pariaman.
“Sesuai tahapan ini, pengadaan tanah sudah dilaksanakan oleh panitia. Bersifat final sehingga tidak dapat membatalkan atau mengubah subjek maupun objek,” kata Hengki.
Dikatakannya lagi, walaupun izin produksi terbit setelah adanya penetapan lokasi, penggantian terhadap tanah tersebut wajib diberikan sesuai dengan presentase penilaian. Objek yang terkena jalan tol tersebut adalah arena tambah yang memiliki nilai.
Selain menghadirkan saksi ahli, PT ZMR dihadiri oleh pengacara Mulyadi dan rekan serta Direktur PT ZMR Diswandi.
“Pembebasan lahan tol Padang Sicincin telah mengakibatkan perusahaan dirugikan moril dan materil karena secara administrasi ganti rugi tahapannya sudah final,” kata Mulyadi.
Dalam persidangan, Mulyadi bertanya kepada saksi Ahli terkait semua kesepakatan soal ganti rugi yang sudah ditandatangani oleh pihak KJPP berupa ganti rugi tanah hasil dalam, pasir dan sirtu dalam kawasan lokasi izin tambang PT ZMR harusnya dibayarkan karena sudah validasi BPN dan harus dibayarkan PPK.
Apakah bisa dibatalkan? Saksi ahli menjawab di depan majelis hakim dan tergugat bahwa tidak ada dasarnya dibatalkan. Bahkan Aneh jika tidak dibayarkan apalagi sudah divalidasi pihak berwenang.
Menurut Humas PT ZMR Yalmarizul kepada tvOnenews.com, sebelumnya sudah ada kesepakatan pembayaran sebanyak Rp45 miliar ke PT Zulia Mentawai Rik di atas akta notaris.
“Semua bukti itu sudah sama Kakanwil BPN dari September 2020 itu harusnya Desember 2020 sudah clear. Tapi setelah itu tidak ada perkembangan pembayaran. Pada 10 Juni 2021 kita tambah bukti PPK PU dan dapat kopian SPP yang sudah ditandatangani untuk PT ZMR sebanyak Rp6,8 miliar. Tapi uangnya tidak ada diterima perusahaan,” katanya.
Yalmarizul menceritakan proses ganti rugi kepada PT ZMR. Mulai dari kesepakatan dengan appraisal di Asrama Haji 2 Desembar 2020. Lalu, validasi BPN 4 Desember 2020, SPP dan PPK 10 Juni 2021. Dilanjutkan Penawaran konsinyasi dari Pengadilan Negeri Padang Pariaman via Pengadilan Padang ke PT ZMR 4 Juni 2021. (asa)
Load more