News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Bireuen Eksekusi Terpidana Korupsi BPRS ke Lapas

Jaksa eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi seorang terpidana tindak pidana korupsi penyertaan modal Bank
Rabu, 11 Juni 2025 - 19:57 WIB
Jaksa eksekutor Kejari Bireuen bersama terpidana tipikor (dua dari kanan) di Lapas Banda Aceh di Aceh Besar, Rabu (11/6/2025).
Sumber :
  • tim tvOne/Antara

Banda Aceh, tvOnenews.com - Jaksa eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, mengeksekusi seorang terpidana tindak pidana korupsi penyertaan modal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani masa pidana.

Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, mengatakan terpidana atas nama Zamri dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Kabupaten Aceh Besar dengan masa pidana selama 1 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terpidana dieksekusi setelah putusan terhadap dirinya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Terpidana dieksekusi ke Lapas Banda Aceh guna menjalani masa pidana satu tahun penjara," katanya, Rabu (11/6/2025).

Ia menyebutkan, Zamri selaku pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten Bireuen dalam perkara tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen serta pembiayaan pada PT BPRS Kota Juang sebesar Rp1,5 miliar pada tahun anggaran 2019 hingga 2023

"Terpidana Zamri dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Selain pidana penjara selama satu tahun, Mahkamah Agung juga menghukum Zamri membayar denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana selama tiga bulan kurungan," kata Munawal Hadi.

Munawal Hadi menyebutkan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Bireuen mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam perkara tindak pidana Korupsi penyertaan modal pada PT BPRS Kota Juang dengan terdakwa Zamri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membebaskan terdakwa Zamri dari semua dakwaan tuntutan jaksa penuntut umum karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT BPRS Kota Juang.

"Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Zamri dengan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara," kata Munawal Hadi. (Ant/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua PN Depok Diringkus KPK, MA Bicara Soal Sanksi Terberat

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Prabowo Terimakasih ke MUI: Saya Bangga Jadi Presiden RI

Presiden RI, Prabowo Subianto menghadiri kegiatan Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.

Trending

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Ketua PN Depok Ditangkap KPK, MA Respons Begini

Mahkamah Agung (MA) merespons penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan oleh KPK.
Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Drama Penalti Lawan Iran, Hector Souto Sebut Perjuangan Timnas Futsal Fantastis

Pelatih kepala timnas futsal Indonesia Hector Souto mengaku bangga dengan perjuangan para pemainnya meskipun harus mengakui keunggulan Iran melalui adu penalti pada final Piala Asia Futsal 2026, Sabtu (7/2/2026).
Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum Selesai Isu Selingkuh dan Poligami, Video Insanul Fahmi Diduga Dugem Viral, Istri Sah Bereaksi

Belum reda isu selingkuh dan poligami dengan Inara Rusli, kini video Insanul Fahmi diduga sedang dugem bersama teman-temannya viral di media sosial.
Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Seleknas PBSI 2026 Rampung, Jalur Menuju Pelatnas Masih Berlanjut

Pengurus Pusat Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) telah merampungkan Seleksi Nasional (Seleknas) PBSI 2026 yang digelar pada 3–7 Februari 2026 di Majeh Arena, Wadas, Karawang. 
Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Adam Przybek Dicoret, Persib Bandung Daftarkan Sang Legenda yang Sudah Pensiun di Putaran Kedua Super League

Kejutan diberikan oleh Persib Bandung setelah Adam Przybek tak masuk skuad Super League. Sang legenda Made Wirawan tiba-tiba terdaftar pemain di putaran kedua.
Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil Final Piala Asia 2026: Timnas Futsal Indonesia Vs Iran Lanjut ke Extra Time

Hasil final Piala Asia 2026 antara Timnas Futsal Indonesia melawan Iran di Indonesia Arena, Jakarta, pada Sabtu (7/2/2026).
Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar Gembira untuk John Herdman, Striker Keturunan Depok yang Minat Bela Timnas Indonesia Menggila di Belanda

Kabar positif untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Striker keturunan Depok yang terbuka gabung skuad Garuda, Dean Zandbergen, menggila di Belanda.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT