GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tangani Konflik Tanah, 536 Orang Pemilik Kaveling Tanah Apresiasi Kapolda Sumsel Atas Penegakkan Hukum

Melalui Kuasa Hukum Kopsudas tingkat Sumsel, Ahmad Rendy, menyampaikan pernyataan resmi ini sebagai bentuk klarifikasi dan penguatan aspirasi hukum masyarakat terhadap persoalan yang sedang berjalan.
Rabu, 28 Mei 2025 - 14:43 WIB
Foto : Kuasa hukum Kopsudas saat diwawancarai awak media
Sumber :
  • Tim tvOne

Palembang, tvOnenews.com - Sebanyak 536 orang pemilik kaveling tanah Koperasi Pegawai Negeri Serba Usaha Daerah Tingkat Sumsel (Kopsudas) menyampaikan aspirasi kepada Polda Sumsel.

Hal ini tidak lain atas komitmen mereka selama ini dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan responsif terhadap laporan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui Kuasa Hukum Kopsudas tingkat Sumsel, Ahmad Rendy, menyampaikan pernyataan resmi ini sebagai bentuk klarifikasi dan penguatan aspirasi hukum masyarakat terhadap persoalan yang sedang berjalan.

“Kita menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Kapolda Sumsel beserta jajaran Polda Sumsel," ungkapnya, Rabu (28/5/2025).

Pihaknya yakin bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi, semangat penegakan hukum yang adil dan transparan akan terus terjaga demi kepentingan rakyat.

Pada tanggal 1 Oktober 2024, kliennya telah membuat laporan polisi Nomor: LP/B/1095/x/2024/SPKT/POLDA SUMSEL terkait dugaan tindak pidana penggelapan atas 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para pemilik kaveling, yang saat ini dikuasai oleh ahli waris dari almarhum Imron Usmar, yaitu Kurima dan anaknya, Novalianto Kurniawan.

"Kami perlu menegaskar bahwa pelapor, kliennya tidak bertindak atas nama pribadi, melainkan sebagai Ketua Tim 7, yaitu tim perwakilan resmi yang dibentuk oleh para pemilik kapling Kopsudas," katanya.

Tim 7 ini diberi mandat dan kuasa tertulis oleh para pemilik tanah untuk mengurus, memperjuangkan, dan menyelesaikan permasalahan kepemilikan atas tanah kapling tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa para pemilik kapling setelah melunasi kewajbannya sejak tahun 1983, namun hingga saat ini belum menerima sertifkat mereka," ungkapnya.

Sertifikat-sertifikat tersebut diketahui masih berada dalam penguasaan Kurima dan Novalianto Kurniawan, yang mengklaim sebagai penerus kuasa dari almarhum lmron Usimar.

Padahal secara hukum perdata, kuasa berakhir secara otomatis ketika pemberi atau penerima kuasa meninggal dunia, sehinga tidak ada dasar hukum yang Sah bagi ahli waris untuk terus menguasai SHM tersebut.

Adapun salah satu terlapor, Novalianto Kurniawan adalah seorang oknum Notaris dan PAT dari Provinsi Jawa Barat.

“Dengan kapasitas jabatannya, semestinya beliau menjunjung tinggi integritas dan etika profesi, bukan justru mempertahankan penguasaan atas dokumen penting milik orang lain tanpa hak,” ungkap Rendy.

Maka atas dasar tersebut, para pemilik kaveling melalui kuasa hukumnya melaporkan Kurima dan Novalianto Kurniawan dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, hal ini dikarenakan SHM tersebut adalah milik sah para pemilik kapling yang awalnya dikuasai secara sah oleh almarhum sebagai penerima kuasa. Namun setelah kuasa gugur karena kematian penerima kuasa, ahli waris tetap menguasainya.

“Dan menolak mengembalikan kepada pemilik yang sah. Tujuan utama para pemilik tanah kaveling bukanlah konflik, melainkan untuk memperoleh kembali hak atas sertifikat tanah mereka yang telah lunas sejak lebih dari 40 tahun lalu,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan dan harapan kepada pihak kepolisian. Seperti proses hukum segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kemudian Kurima dan Novalianto Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap SHM tersebut dan seluruh berkas vang berkaitan dengan kapling tanah kopsudas, untuk meniamin kepentingan hukum pemilik sah,” katanya.

“Kami kembali menyampaikan keyakinan dan kepercayaan penuh kepada Polda Sumsel di bawah komando Bapak Kapolda, bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara adil, objektif, dan profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT