News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habisi Nyawa Korban hingga Tewas, Kakak dan Adik Divonis 15 Tahun dan 13 Tahun Penjara

Dua saudara Antoni dan Riki terdakwa kasus pembunuhan korban Hendriyanto di depan rusun blok 47 Palembang, masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara.
  • Reporter :
  • Editor :
Rabu, 21 Mei 2025 - 23:44 WIB
Terdakwa saat jalani sidang di PN Palembang.
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Dua saudara Antoni dan Riki terdakwa kasus pembunuhan korban Hendriyanto di depan rusun blok 47 Palembang, masing-masing divonis 15 tahun dan 13 tahun penjara. 

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti di PN Palembang secara zoom, Rabu (21/5/2025). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menyatakan para terdakwa Antoni dan Riki, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan," tegas hakim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Antoni dan Riki terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dengan menggunakan senjata tajam. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Antoni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, sedangkan terdakwa Riki dengan pidana penjara 13 tahun penjara," ungkap hakim.

Majelis hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Antoni, bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengakibatkan korban meninggal dunia serta memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. 

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim para terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut dua saudara Antoni dan Riki dengan pidana 15 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Palembang Romi Pasolini di hadapan ketua Majelis hakim Masrianti pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (30/4/25) lalu. 

Dalam amar tuntutan pidana JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan atau turut serta melakukan pembunuhan, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama subsider. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Antoni dan Riki oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun penjara dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di hadapan hakim ketua.

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Posbakum Palembang Eka Sulastri akan mempersiapkan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (peb/wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tertangkap Mencuri Kotak Amal, Pria Ini Dibekuk Satpol PP

Tertangkap Mencuri Kotak Amal, Pria Ini Dibekuk Satpol PP

Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya, Aceh menangkap tiga orang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kotak amal masjid di wilayah kabupaten setempat.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 putri usai seri Medan, di mana Gresik Phonska berhasil menguasai puncak sedangkan Jakarta Livin Mandiri jadi juru kunci usai babak belur di awal musim.
Pilot Masih Memegang Kendali saat Tabrak Gunung, KNKT Ungkap Analisis Awal Tragedi Pesawat ATR 42-500 di Sulsel

Pilot Masih Memegang Kendali saat Tabrak Gunung, KNKT Ungkap Analisis Awal Tragedi Pesawat ATR 42-500 di Sulsel

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan penjelasan teknis terkait hancurnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. 
Hasil Proliga 2026 Putri: Jakarta Electric PLN Menang Dramatis dari Medan Falcons

Hasil Proliga 2026 Putri: Jakarta Electric PLN Menang Dramatis dari Medan Falcons

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan secara dramatis atas Medan Falcons.
Pramugari Florencia Lolitha Jadi Awak Kabin Pesawat ATR 42-500, Netizen Berharap Segera Pulang: Semoga Baik-baik Saja

Pramugari Florencia Lolitha Jadi Awak Kabin Pesawat ATR 42-500, Netizen Berharap Segera Pulang: Semoga Baik-baik Saja

Seorang pramugari bernama Florencia Lolita disebut menjadi awak kabin yang bertugas di Pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di Maros, Sulawesi Selatan
Alhamdulillah, Al Nassr Sukses Akhiri Tren Negatif di Awal Tahun 2026 usai Tekuk Al Shabab dengan 3 Gol

Alhamdulillah, Al Nassr Sukses Akhiri Tren Negatif di Awal Tahun 2026 usai Tekuk Al Shabab dengan 3 Gol

Pertandingan antara Al Nassr vs Al Shabab diwarnai oleh gol-gol cepat, dua gol bunuh diri, hingga kartu merah yang menguras emosi penonton.

Trending

Hasil Proliga 2026 Putri: Jakarta Electric PLN Menang Dramatis dari Medan Falcons

Hasil Proliga 2026 Putri: Jakarta Electric PLN Menang Dramatis dari Medan Falcons

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan secara dramatis atas Medan Falcons.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 Putri: Gresik Phonska Kuasai Puncak, Jakarta Livin Mandiri Babak Belur Jadi Juru Kunci

Klasemen Proliga 2026 putri usai seri Medan, di mana Gresik Phonska berhasil menguasai puncak sedangkan Jakarta Livin Mandiri jadi juru kunci usai babak belur di awal musim.
Pilot Masih Memegang Kendali saat Tabrak Gunung, KNKT Ungkap Analisis Awal Tragedi Pesawat ATR 42-500 di Sulsel

Pilot Masih Memegang Kendali saat Tabrak Gunung, KNKT Ungkap Analisis Awal Tragedi Pesawat ATR 42-500 di Sulsel

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan penjelasan teknis terkait hancurnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan. 
4 Calon Naturalisasi yang Berpotensi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series: Berlabel Premier League hingga Eks Bintang Brasil

4 Calon Naturalisasi yang Berpotensi Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series: Berlabel Premier League hingga Eks Bintang Brasil

Timnas Indonesia berpeluang diperkuat empat pemain naturalisasi di FIFA Series 2026, termasuk pemain Premier League dan eks bintang Brasil junior.
Impian Terbesar Rylan Henry Pribadi Sebelum Meninggal, Sang Ayah: Dia Bahkan Membujuk Kami

Impian Terbesar Rylan Henry Pribadi Sebelum Meninggal, Sang Ayah: Dia Bahkan Membujuk Kami

Ayah Rylan Henry Pribadi, Reza Pribadi mengungkapkan imoian terbesar mendiang putranya sebelum meninggal dunia.
Media Belanda Bingung usai Pemain Timnas Indonesia Miliano Jonathans Debut Bersama Excelsior

Media Belanda Bingung usai Pemain Timnas Indonesia Miliano Jonathans Debut Bersama Excelsior

Media Belanda mengindikasikan rasa bingung setelah Miliano Jonathans melakoni debutnya di Excelsior. Sang pemain Timnas Indonesia tampil pada laga kontra Telstar.
Allegri Sudah Bersuara, Minta AC Milan Serius Bajak Bintang Juventus di Bursa Transfer Januari

Allegri Sudah Bersuara, Minta AC Milan Serius Bajak Bintang Juventus di Bursa Transfer Januari

Massimiliano Allegri jadi pusat perhatian dalam dinamika bursa transfer AC Milan. Sang pelatih terlihat semakin tegas dalam menentukan arah perekrutan pemain.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT