Meski Todongkan Senjata Api, Warga Pematangsiantar Nekat Tangkap Pencuri Ngaku TNI
- Daud Sitohang
"Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis Pistol Makarove semi otomatik no T16900093 Mp - 654K Call 4.5 mm, satu buah magazine, empat butir amunisi call 9 mm, borgol, kunci T, sangkur, obeng alat pemotong, jaket loreng milik TNI, satu unit sepedamotor tersangka dan sejumlah barang bukti lainnya yang diperoleh dari tas milik tersangka,” ungkap AKP Sandi.
Selanjutnya AKP Sandi menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dari hasil interogasi penyidik, tersangka mengakui bahwa senjata api tersebut diperoleh dari daerah Lampung.
“Tersangka merupakan masyarakat sipil dan hanya mengaku ngaku sebagai anggota TNI. Terimakasih kepada masyarakat yang telah berhasil mengamankan tersangka dan melakukan langkah tepat dengan melakukan pengawasan guna mengantisipasi segala bentuk tindak pidana di daerah masing masing. Saat ini kami masih menelusuri asal senjata api yang menurut penuturan tersangka diperoleh dari daerah Lampung,” sebut Sandi.
Ditambahkan AKP Sandi, tersangka dijerat telah melanggar Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (dsg/nof)
Load more