3 Kali Mangkir Pemanggilan, Kejari Medan Tangkap RS Tersangka Penguasaan Aset PT KAI
- Tim tvOne
Medan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melakukan upaya penjemputan paksa dan menangkap terhadap seorang wanita berinisial RS (64), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kasus penguasaan aset PT KAI ini, yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Atas hal itu, RS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 17 April 2025, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Tim Pidsus Kejari Medan, menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Fajar Syah Putra SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/4/2025).
Fajar menjelaskan bahwa pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, sudah melakukan pemanggilan terhadap RS sebanyak tiga untuk dilakukan pemeriksaan. Namun tersangka, tidak kooperatif dan dilakukan penangkapan.
“Kita menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan," kata Fajar.
Saat tiba di rumah RS, Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Medan, bertemu dengan tersangka, yang sedang berada di rumah bersama anaknya. Selanjutnya, pihak Kejaksaan membacakan kepada tersangka, surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan, yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.
“Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” ucap Kajari Medan.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan setelah dilakukan penangkapan dan dalam perjalanan ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan. Tersangka berkomunikasi secara intensif, dengan penasihat hukumnya melalui telpon seluler milik RS.
“Setibanya di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi (dokter) RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan," jelas Dapot.
Dapot mengungkapkan setelah dilakukan serah terima RS dari Kejari Medan ke pihak Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Diduga RS kembali berpura-pura tidak sadar.
“Sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara," sebut Dapot.
Selanjutnya, pihak Kejari Medan dan Rutan Tanjung Gusta Medan, membawa RS ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung, dengan menggunakan ambulans milik Rutan, untuk mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.
Lanjut, Dapot menjelaskan penetapan status tersangka terhadap RS, dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.
“Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.
Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT KAI, yang sedang dikuasainya secara melawan hukum," kata Dapot.
Dapot mengungkapkan bahwa proses hukum dilakukan Kejari Medan, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, secara tegas dan profesional.
“Kami juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka, untuk memperoleh pendampingan hukum,” tegas Dapot.
Hasil penyidikan Pidsus Kejari Medan dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 21.911.000.000 atau Rp 21,91 miliar lebih.
Atas perbuatannya, RS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tutur Kasi Intelijen Kejari Medan.
Load more