Serdang Bedagai, Sumatera Utara - Dua desa yang berada di Kecamatan Perbaungan yaitu Desa Deli Muda Hulu dan Desa Suka Beras, dipastikan tidak mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) periode 2022-2028. Batalnya Pilkades di kedua desa tersebut karena calon kepala desanya tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkades.
Alasan dibatalkannya pemilihan kepala desa di dua desa tersebut ialah, karena ada satu desa di mana seluruh calonnya tidak memenuhi persyaratan, dan satu desa lagi hanya satu calon yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu dua desa yang tidak bisa ikut Pilkades, maka akan diangkat seorang pelaksana tugas (Plt) untuk menjalankan roda pemerintahan tingkat desa. "Kalau ada Pilkades berikutnya baru bisa dilaksanakan kembali di desa tersebut," ucap Sri.
Diketahui, beberapa waktu belakangan sebagian wilayah kabupaten di Sumatera Utara melaksanakan pemilihan kepala desa. Untuk Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai hanya diikuti 100 desa dengan total kandidat sebanyak 299 calon kades. (Sukri/Wna)
Load more