Medan, tvOnenews.com - Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yang terdiri dari 33 kabupaten/kota, dianggap sangat rentan terhadap terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena letak wilayahnya.
"Selain itu, segi geografis juga memiliki banyak 'jalan tikus' yang kerap dimanfaatkan oleh para agen ilegal untuk menyelundupkan pekerja migran lewat jalur laut," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Effendy Pohan di Medan, Jumat.
Dia mengatakan dalam menjelang Lebaran 2025, pemerintah daerah setempat telah memulangkan korban TPPO sebanyak 186 orang.
Effendy mengatakan pihaknya telah membahas langkah mengantisipasi korban TPPO, salah satunya siapa yang mengirim pekerja migran untuk bekerja di luar negeri.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hal ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO di Sumut sesuai Peraturan Gubernur Sumut No.1/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumut Nomor 54 Tahun 2010 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO," ujarnya.
Load more