Medan, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara, memperberat vonis terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara Jubel Tambunan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dari sebelumnya tiga tahun enam bulan menjadi delapan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan Krosbin Lumban Gaol dalam putusan banding yang dipantau di Medan, Kamis.
Putusan banding Nomor: 16/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN itu memperberat hukuman terdakwa Jubel Tambunan yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT Medan berkeyakinan bahwa terdakwa Jubel telah terbukti melakukan tindakan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba untuk tahun anggaran 2021, sehingga menyebabkan kerugian bagi keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.
Hakim menyatakan terdakwa Jubel melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara, terdakwa Jubel juga dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jubel Tambunan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp4,9 miliar," jelas Hakim Krosbin.
Load more