PT Medan Perberat Vonis Mantan Anggota DPRD Sumut Jadi Delapan Tahun
- ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara kepada Jubel Tambunan," kata JPU Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 27 Desember 2024.
JPU Hendri mengungkapkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi dengan anggaran sebesar Rp26,82 miliar bersumber dari APBD Sumut itu dikerjakan dengan cara manual oleh PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan.
Akibatnya terjadi kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp5,13 miliar sebagaimana dakwaan subsider.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Hendri.
Jaksa juga menuntut terdakwa Jubel untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terdakwa Jubel Tambunan juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar.
"Jika tidak mampu membayar, harta benda terdakwa Jubel disita dan dilelang atau diganti dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan," ucap jaksa. (ant/nof)
Load more