Dalam putusan banding ini, majelis hakim PT Medan meyakini terdakwa Jubel terbukti melakukan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi ParsoburanâBatas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun anggaran 2021Â sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.