Pledoi Kasus 106 Kg Sabu 3 WNA India, Kuasa Hukum Ungkap Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Mereka mengatakan selama proses persidangan berlangsung tidak terdapat bukti kuat yang mengarahkan kepada kliennya atau ketiga terdakwa sebagai pelaku pengedar narkotika jaringan internasional.
Rabu, 9 April 2025 - 16:00 WIB
Sumber :
- Jupri
Ketiga WNA India itu diamankan pada 13 Juli 2024 silam di Perairan Pongkar Karimun saat berlayar menggunakan kapal berbendera Singapore.
Mereka diduga membawa barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam tangki bahan bakar yang telah dimodifikasi untuk mengelabui petugas. Rencananya sabu itu akan diselundupkan ke Australia melalui rute yang telah ditentukan. (aji/nof)
Load more