Selain untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana kriminal, patroli tersebut dilakukan juga mengingatkan agar wisatawan di sepanjang kawasan Pantai Panjang agar tidak mandi di kawasan tersebut karena kondisi karang dan ombak yang berbahaya.
Kegiatan patroli dan imbauan tersebut terus dilakukan selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah sebab, rata-rata pengunjung di kawasan Pantai Panjang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi.
Untuk satu titik kawasan pantai, pihak terkait telah menyiagakan sebanyak 20 personel, dan jumlah tersebut akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah pengunjung.
Selain menyiagakan personel untuk patroli, Polresta Bengkulu juga memasang sejumlah spanduk imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban yang tenggelam.
Di sisi lain, Polresta Bengkulu menegaskan bahwa tarif parkir di kawasan pantai panjang tetap sebagaimana perda yang berlaku yaitu Rp2 ribu untuk roda dua dan Rp3 ribu untuk roda empat.
Namun, apabila terdapat pengunjung yang diminta oleh juru parkir untuk membayar melebihi tarif yang telah ditentukan, mereka dapat melaporkan hal tersebut kepada pos pengamanan atau pos terpadu terdekat. (ant/nof)
Load more