Tanjungpinang, Kepri – Tim Pengawas Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepulauan Riau bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang menemukan praktik penjualan beras tidak sesuai aturan, yaitu menjual beras tanpa kemasan dan dijual secara eceran di sebuah ritel modern, swalayan atau supermarket di Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (12/3/2022).
Kepala Seksi Pengawasan Perdagangan Disperindag Kepri, Andri Kurniawan, mengatakan sidak dilakukan karena ada laporan dari masyarakat bahwa Swalayan Pinang Lestari diduga menjual beras tanpa label kemasan.
“Seharusnya tidak diperbolehkan, merugikan konsumen dan tidak sesuai aturan perdagangan. Sebelumnya kita juga sudah pernah menegur swalayan ini,” ujar Andri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Jo Permendag Nomor 8 Tahun 2019, bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan beras wajib menggunakan label. Tetapi pada Pasal 10 juga dinyatakan bahwa kewajiban ini dikecualikan apabila pelaku usaha mengemas beras di depan konsumen.
"Seharusnya tidak dikemas dan dipajang, walaupun dijual eceran, ada petugas yang standby mengemas di depan pembeli,” jelasnya.
Menurutnya, peraturan label seperti ini nantinya akan disosialisasikan, karena pada umumnya pelaku usaha banyak yang tidak mengetahui peraturan tersebut. “Di dalam Permendag pada Pasal 6 ada hak konsumen mendapatkan informasi yang benar, tentang barang yang diperdagangkan,” tambahnya.
Load more