Sedangkan pada Pasal 7, Andri menyebutkan, ada kewajiban kalau untuk memperdagangkan dagangannya harus memberikan informasi yang benar. Sementara itu pada Pasal 8, pelaku usaha harus memberikan informasi, termasuk label, jadi label harus jelas. “Nanti kita akan gencarkan sosialisasi aturan perdagangan beras kepada ritel-ritel dan distributor,” pungkas Andri Kurniawan.
Maraknya beras tanpa label kemasan yang diduga oplosan dengan menggunakan berbagai karung merek asal Jawa dan Sumatera di Tanjungpinang, hingga kini masih diselidiki oleh Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang. (Kurnia Syaifullah/Wna)
Load more