Palembang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan mendalami kasus korupsi pengelolaan keuangan retribusi parkir tahun 2020- 2023.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin Giovani di Banyuasin, Jumat, mengatakan bahwa pendalaman kasus itu dilaksanakan setelah pihaknya menetapkan tiga orang tersangka ialah EP, S, dan AL pada Kamis 20 Maret 2025.
Ia menambahkan senilai Rp1,4 miliar uang yang dikorupsi oleh para tersangka tersebut dan pihaknya masih mendalami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Kami masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini," katanya.
Ia menegaskan langkah tersebut menjadi menjadi komitmen Kejari Banyuasin dalam menangani korupsi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Adapun EP merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin pada 2019-2020, sementara S menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Darat Dishub Banyuasin dari 2021 hingga 2023. AL sendiri menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin dari April 2019 hingga Mei 2022.
Kini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 11 UU yang sama. (ant/nof)
Load more