Banda Aceh, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah melakukan penertiban terhadap enam warung yang ditemukan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan.
“Terhadap pelanggaran syariat jual beli makanan siang hari di bulan Ramadhan, ada enam warung yang sudah diamankan,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh Roslina A Djalil, di Banda Aceh, Kamis petang.
Roslina menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Setelah melakukan pengecekan, pihaknya menemukan adanya transaksi jual beli makanan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
“Itu kami temukan di enam lokasi, ada lima warung nasi di Kecamatan Kuta Alam kedapatan berjualan di siang hari, dan satu lagi minimarket di Peunayong, kami temukan menjual roti,” katanya.
Atas pelanggaran tersebut, dia mengatakan makanan yang dijual diamankan oleh petugas saat razia dan dikembalikan kepada pemiliknya pada pukul 15.00 WIB.
“Kami kembalikan barangnya karena aturan dari Forkopimda Banda Aceh baru boleh berjualan makanan itu pada pukul 16.00 WIB,” katanya.
Roslina mengungkapkan bahwa dari enam pedagang yang terjaring razia, tiga di antaranya beragama non-Muslim, sementara tiga lainnya Muslim.
Load more