“Dari lima warung nasi yang kami tertibkan, dua pemiliknya adalah non-Muslim, dan tiga lainnya Muslim. Lalu untuk yang menjual roti di minimarket, itu juga non-Muslim,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada para pedagang yang terjaring razia dan meminta mereka menaati aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan.
“Terkait bulan puasa ini kan ada aturannya di dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam kemudian ditambah lagi adanya seruan bersama Forkopimda Banda Aceh. Itu yang kami sampaikan kepada mereka. Mereka sudah memahaminya, minta maaf, dan mematuhinya, dan sudah menandatangani surat perjanjian untuk tidak akan mengulangi lagi,” katanya.
Dalam kesempatan ini, beliau juga menghimbau seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk mematuhi Qanun Syariat Islam serta mengikuti seruan bersama Forkopimda untuk tidak berjualan makanan dan minuman mulai dari waktu Imsak hingga pukul 16.00 WIB.
“Semua masyarakat tidak melihat dia beragama apa, semuanya sama, tidak boleh melakukan jual beli makanan dalam bulan Ramadhan ini,” katanya. (ant/nof)
Load more