Banda Aceh, tvOnenews.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh telah melakukan penertiban terhadap enam warung yang ditemukan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan.
“Terhadap pelanggaran syariat jual beli makanan siang hari di bulan Ramadhan, ada enam warung yang sudah diamankan,” kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh Roslina A Djalil, di Banda Aceh, Kamis petang.
Roslina menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Setelah melakukan pengecekan, pihaknya menemukan adanya transaksi jual beli makanan pada siang hari selama bulan Ramadhan.
“Itu kami temukan di enam lokasi, ada lima warung nasi di Kecamatan Kuta Alam kedapatan berjualan di siang hari, dan satu lagi minimarket di Peunayong, kami temukan menjual roti,” katanya.
Atas pelanggaran tersebut, dia mengatakan makanan yang dijual diamankan oleh petugas saat razia dan dikembalikan kepada pemiliknya pada pukul 15.00 WIB.
“Kami kembalikan barangnya karena aturan dari Forkopimda Banda Aceh baru boleh berjualan makanan itu pada pukul 16.00 WIB,” katanya.
Roslina mengungkapkan bahwa dari enam pedagang yang terjaring razia, tiga di antaranya beragama non-Muslim, sementara tiga lainnya Muslim.
“Dari lima warung nasi yang kami tertibkan, dua pemiliknya adalah non-Muslim, dan tiga lainnya Muslim. Lalu untuk yang menjual roti di minimarket, itu juga non-Muslim,” katanya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan kepada para pedagang yang terjaring razia dan meminta mereka menaati aturan yang berlaku selama bulan Ramadhan.
“Terkait bulan puasa ini kan ada aturannya di dalam Qanun Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam kemudian ditambah lagi adanya seruan bersama Forkopimda Banda Aceh. Itu yang kami sampaikan kepada mereka. Mereka sudah memahaminya, minta maaf, dan mematuhinya, dan sudah menandatangani surat perjanjian untuk tidak akan mengulangi lagi,” katanya.
Dalam kesempatan ini, beliau juga menghimbau seluruh masyarakat Kota Banda Aceh untuk mematuhi Qanun Syariat Islam serta mengikuti seruan bersama Forkopimda untuk tidak berjualan makanan dan minuman mulai dari waktu Imsak hingga pukul 16.00 WIB.
“Semua masyarakat tidak melihat dia beragama apa, semuanya sama, tidak boleh melakukan jual beli makanan dalam bulan Ramadhan ini,” katanya. (ant/nof)
Load more