News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dugaan Penipuan Mantan Calon Wako Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa

Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH., MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Sarimuda 1,5 tahun penjara dan Margono 3,5 tahun penjara di PN Palembang, Jumat (11/3/2022).
  • Reporter :
  • Editor :
Jumat, 11 Maret 2022 - 17:05 WIB
Dugaan Penipuan Mantan Calon Wako Palembang Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa
Sumber :
  • Tim TvOne/Junjati Patra

Palembang, Sumatera Selatan - Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH., MH., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Sarimuda 1,5 tahun penjara dan Margono 3,5 tahun penjara di PN Palembang, Jumat (11/3/2022).


Kedua terdakwa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan 26 hektar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belide, Muara Enim. JPU menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa I Sarimuda dan terdakwa ll Margono, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa l Sarimuda 1,5 tahun penjara dan terdakwa ll Margono 3,5 tahun pidana penjara," kata JPU Kejati Sumsel saat bacakan tuntutan, Jumat (11/3/2022)


Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan Fransiskus, mengalami kerugian sebesar Rp26 miliar lebih dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, sedangkan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," katanya.


Sementara itu kuasa hukum Margono, Eddy Susilo SH., mengatakan berdasarkan fakta persidangan kerugian materi tidak terungkap, tidak ditemukan kerugian materi, karena objek tanah ada dan bersertifikat resmi.


"Jadi tidak ada alasan untuk dikatakan penipuan dalam perkara ini," ungkapnya.


Ia juga mengatakan, untuk masalah hukuman pihaknya tidak permasalahkan karna itu kewenangan jaksa.

"Selanjutnya kita akan melakukan pembelaan (pledoi)," ungkapnya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Sementara itu kuasa pelapor, Muhammad Yani Bahtera SH., sangat dirugikan atas tuntutan JPU Kejati Sumsel terhadap terdakwa l Sarimuda.


"Sangat terlalu rendah tidak sesuai kerugian yang diderita oleh klien kita," tegasnya. (Junjati/Wna)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Mirip Valentino Rossi, Pramac Yamaha Lirik Pembalap Muda Spanyol untuk MotoGP 2027

Yamaha mulai melirik Izan Guevara sebagai kandidat kuat untuk naik ke kelas MotoGP pada musim 2027. 
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Kepala Kru Ducati Ungkap Fakta Mengejutkan soal Marc Marquez di MotoGP 2025: Ternyata The Baby Alien...

Marco Rigamonti berbicara soal fakta mengejutkan tentang Marc Marquez di MotoGP 2025.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Kamis 18 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Kamis (18/12/2025).
Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Bertemu Deputi PM Belarusia, Ketum Kadin Dorong Kolaborasi Pupuk Hingga Alat Berat

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Novyan Bakrie, melakukan pertemuan bilateral dengan Deputi Perdana Menteri Belarusia Viktor Karankevich, di Menara Kadin Indonesia, Selasa (16/12/2026).

Trending

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Buntut Konten Viral Resbob Hina Suku Sunda, DPR RI Desak Pemerintah Segera Perketat Konten Media Sosial

Kasus konten kreator Adimas Firdaus alias Resbob yang berisikan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda menjadi sorotan hangat di publik.
Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Cuci Gudang di Old Trafford? MU Siap Bongkar Lini Tengah Besar-besaran

Manchester United dikabarkan tengah mempersiapkan perombakan besar-besaran dalam skuad guna mendukung rencana pembangunan kembali klub yang kini berada di bawah kendali grup INEOS.
PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

PSG Bidik Sejarah Baru, Luis Enrique Incar Trofi Piala Interkontinental FIFA

Paris Saint-Germain (PSG) berambisi kembali mengukir sejarah pada musim ini. Kali ini, klub raksasa Prancis tersebut membidik trofi Piala Interkontinental FIFA 2025 saat menghadapi Flamengo.
Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Presiden Setujui Permintaan Gubernur Papua Tengah, Divestasi 10% Saham Freeport

Permintaan ini disampaikan saat Meki Nawipa bersama enam gubernur dan 42 bupati/wali kota se-Tanah Papua.
Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 18 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 18 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat finansial dan angka hoki. Simak ramalanmu!
Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal Semifinal Voli SEA Games 2025: Rivan Nurmulki Cs Bisa Menang, Timnas Voli Indonesia Berpeluang Lolos ke Final

Jadwal semifinal voli SEA Games 2025, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan bisa meraih kemenangan dan membawa Timnas Voli Indonesia lolos ke babak final.
Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Jadwal Pertandingan Tim Indonesia di SEA Games 2025, Rabu 17 Desember 2025: Potensi Jawab Target Medali Emas Hingga Perebutan Medali Perunggu Garuda Pertiwi

Bahkan Tim Indonesia berpotensi menjawab target medali emas sebanyak 80 medali, di mana sudah 62 telah diraih. Tim Indonesia pun memiliki 72 medali perak dan 72 medali perunggu. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT