Karo, tvOnenews.com - Sidang kasus pembakaran rumah wartawan yang mengakibatkan Sempurna Pasaribu bersama dengan istri, anak dan cucunya tewas terbakar kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kab. Karo, Senin (17/03/2025) sore.
Dalam agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karo, Gus Irwan Marbun, bersama dengan JPU yang lainnya, menuntut ketiga terdakwa yakni Bebas Ginting alias Bulang, yang merupakan otak pelaku dari pembakaran dan dua terdakwa lainnya Yunus Saputra alias Selawang, dan Rudi, dituntut hukuman mati.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana, dan menuntut terdakwa hukuman mati," jelasnya dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
"Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," terangnya.
Dalam persidangan ketiga terdakwa disidang terpisah, dimana masing-masing terdakwa mendengarkan tuntutan dari JPU satu persatu. Dan ketiga terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah ini pun mendengar tuntutan tersebut hanya bisa tertunduk pasrah.
Load more