Unit PPA Polres OKU Selatan Tangkap Terduga Pelaku TPPO di Objek Wisata Danau Ranau Saat Bulan Ramadhan
- Andi Salani
OKU Selatan, tvOnenews.com – Di tengah suasana bulan Ramadhan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial R (40) Seorang Mucikari yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penangkapan dilakukan di kawasan wisata Danau Ranau setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik eksploitasi perempuan di wilayah tersebut.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnain, melalui Kanit PPA Ipda Devi Sulastri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas prostitusi terselubung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menggunakan metode undercover buy.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan perdagangan orang yang berlangsung secara terselubung. Tim kami kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pelanggan, memesan jasa perempuan yang ditawarkan pelaku, dan saat transaksi terjadi, kami langsung melakukan penggerebekan," ujar Ipda Devi, Rabu (12/3/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa R menjalankan bisnis prostitusi terselubung dengan memanfaatkan teknologi digital. Pelaku menawarkan jasa perempuan melalui grup WhatsApp, di mana ia memasang foto-foto korban untuk menarik pelanggan. Setelah kesepakatan harga tercapai, transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran tertentu sebelum korban diserahkan kepada pelanggan di lokasi yang telah disepakati.
“Pelaku ini berperan sebagai perantara yang menghubungkan pelanggan dengan perempuan yang ia tawarkan melalui aplikasi pesan singkat. Ini jelas termasuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang, di mana korban dieksploitasi demi keuntungan ekonomi,” jelas Ipda Devi.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yang mengatur mengenai praktik perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 296 KUHP, yang menjerat mereka yang memfasilitasi tindakan asusila dengan ancaman hukuman tambahan.
Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perdagangan orang, terlebih di bulan suci Ramadhan. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi kasus serupa.
"Kejahatan ini sangat merugikan korban, baik secara fisik maupun psikologis. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan melaporkan jika mengetahui praktik semacam ini," tambah Ipda Devi.
Saat ini, kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik TPPO ini. Polisi akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (asi/nof)
Load more