Polres OKU Selatan Bongkar Judi Online Berkedok Live TikTok, Pelaku Raup Rp20 Juta Per Bulan
- tim tvOne/Andi Salani
OKU Selatan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pertama perjudian online yang dijalankan melalui fitur live streaming TikTok. Pelaku berinisial MHA, warga Simpang Agung, Kecamatan Simpang, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dari praktik judi online bertema permainan bola yang dikenal dengan nama “Winning Elephant”.
Pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Unit PIDSUS Polres OKU Selatan. Dalam pemantauan dunia maya, petugas menemukan live streaming bermuatan judi online yang disiarkan oleh akun Modemesh dan Bankmesh. Aktivitas mencurigakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih dalam.
Untuk memastikan dugaan tindak pidana, anggota PIDSUS melakukan penyamaran dengan berpura-pura ikut bermain dalam live tersebut. Hasil analisis digital dan profiling akhirnya mengarah kepada MHA sebagai pengendali seluruh aktivitas perjudian.
Dalam praktiknya, pelaku menggelar permainan judi bola “Winning Elephant” yang menjadi daya tarik bagi para pemain. Setiap sesi live umumnya diikuti 3 hingga 7 orang, yang sebelumnya diwajibkan mengirim uang ke saldo Dana pelaku dengan nominal Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000. Setelah menerima setoran, pelaku menunggu sekitar 15 menit sebelum memulai putaran permainan untuk menentukan pemenang.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa ini adalah pengungkapan pertama judi online melalui live TikTok di wilayah OKU Selatan.
“Modus judi online lewat live TikTok seperti ini mulai berkembang. Pelaku mengemas permainan bola ‘Winning Elephant’ seolah-olah sebagai hiburan, padahal transaksi judinya berjalan aktif,” terangnya. Kamis (13/11/2025).
Saat ini MHA telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, terutama yang disamarkan sebagai konten hiburan di media sosial. “Judi online merugikan masyarakat dan berdampak negatif secara sosial. Kami akan terus memperkuat patroli siber dan menindak tegas para pelakunya,” tegas Kasat.
Load more