News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polres OKU Selatan Bongkar Judi Online Berkedok Live TikTok, Pelaku Raup Rp20 Juta Per Bulan

Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pertama perjudian online yang dijalankan melalui fitur live streaming TikTok. Pelaku berini
Jumat, 14 November 2025 - 19:41 WIB
Pelaku saat di bawa polisi.
Sumber :
  • tim tvOne/Andi Salani

OKU Selatan, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus pertama perjudian online yang dijalankan melalui fitur live streaming TikTok. Pelaku berinisial MHA, warga Simpang Agung, Kecamatan Simpang, diduga telah meraup keuntungan hingga Rp20 juta per bulan dari praktik judi online bertema permainan bola yang dikenal dengan nama “Winning Elephant”.

Pengungkapan berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Unit PIDSUS Polres OKU Selatan. Dalam pemantauan dunia maya, petugas menemukan live streaming bermuatan judi online yang disiarkan oleh akun Modemesh dan Bankmesh. Aktivitas mencurigakan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih dalam.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk memastikan dugaan tindak pidana, anggota PIDSUS melakukan penyamaran dengan berpura-pura ikut bermain dalam live tersebut. Hasil analisis digital dan profiling akhirnya mengarah kepada MHA sebagai pengendali seluruh aktivitas perjudian.

Dalam praktiknya, pelaku menggelar permainan judi bola “Winning Elephant” yang menjadi daya tarik bagi para pemain. Setiap sesi live umumnya diikuti 3 hingga 7 orang, yang sebelumnya diwajibkan mengirim uang ke saldo Dana pelaku dengan nominal Rp20.000, Rp50.000, hingga Rp100.000. Setelah menerima setoran, pelaku menunggu sekitar 15 menit sebelum memulai putaran permainan untuk menentukan pemenang.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa ini adalah pengungkapan pertama judi online melalui live TikTok di wilayah OKU Selatan.

“Modus judi online lewat live TikTok seperti ini mulai berkembang. Pelaku mengemas permainan bola ‘Winning Elephant’ seolah-olah sebagai hiburan, padahal transaksi judinya berjalan aktif,” terangnya. Kamis (13/11/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat ini MHA telah diamankan di Mapolres OKU Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perjudian online, terutama yang disamarkan sebagai konten hiburan di media sosial. “Judi online merugikan masyarakat dan berdampak negatif secara sosial. Kami akan terus memperkuat patroli siber dan menindak tegas para pelakunya,” tegas Kasat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Bikin Gol Solo Run Ala Messi, Rachmat Irianto Comeback ke Timnas Indonesia Era John Herdman?

Rachmat Irianto mencuri perhatian usai mencetak gol solo run spektakuler bersama Persebaya. Performa apik ini membuka peluang comeback ke Timnas Indonesia.
Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Media Prancis Bingung usai Eks Pemain PSG Layvin Kurzawa Rela Tinggalkan Eropa Demi Gabung Persib Bandung

Persib kembali membuat kejutan besar di bursa transfer paruh musim Super League 2025/2026. Media Prancis sorot tajam keputusan Layvin Kurzawa ke Persib Bandung.
Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Geger Penemuan Mayat Satpam di Kalideres: Penjaga Kontrakan Temukan Korban Sudah Membiru

Warga Kampung Bali, Kalideres, Jakarta Barat, digemparkan penemuan jenazah pria yang berprofesi sebagai satpam di kamar kontrakan pada Senin (26/1). Pria tersebut bernama Izaac Pelupessy.
Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Alan Cardoso akan Digantikan oleh Shayne Pattynama di Persija Jakarta? Begini Jawaban Mauricio Souza

Kedatangan bek sayap Timnas Indonesia ini memicu spekulasi di kalangan suporter sekaligus penggemar Macan Kemayoran mengenai nasib salah satu pemain asing mereka, Alan Cardoso, yang juga mengisi posisi serupa sebagai bek kiri.
Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Sering Menghilangkan Haus dengan Minum Air Es? Kebiasan Ini Perlu Diubah, Ternyata Efeknya Bukan Dirasakan Sekarang

Minum air es atau air dingin memang terasa menyegarkan, terutama saat cuaca panas atau setelah beraktivitas di luar rumah. Ternyata bisa menimbulkan efek buruk

Trending

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Plt Bupati Bekasi Semprot Pengembang Perumahan: Rapikan Banjir Dulu, Baru Izinnya Bisa Lagi

Pembangunan perumahan di wilayah Bekasi yang rawan banjir resmi dihentikan sementara hingga mampu berikan solusi nyata terhadap masalah genangan air tersebut.
Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Kalah dari Jay Idzes, Emil Audero Malah Tertinggal Bus Cremonese Gara-gara Ditanya Soal Timnas Indonesia

Emil Audero gagal membawa poin bagi timnya, Cremonese setelah kalah dari Sassuolo, klub yang dibela Jay Idzes di Stadion Mapei, pada Minggu (25/1/2026). Lewat gol cepat, Cremonese kalah tipis 0-1 dari Sassuolo. 
Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik Sertifikat Tanah Lama seperti Girik, Letter C hingga Verponding Tahun 1967-1997 Diminta Segera Urus Konversi ke Sistem Pendaftaran Modern, Mulai 2 Februari 2026 Tak Berlaku

Pemilik sertifikat tanah lama seperti girik, letter C hingga verponding tahun 1967-1997 diminta untuk segera mengurus konversi ke sistem pendaftaran modern.
Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element Akan Dimakamkan Hari Ini di TPU Jeruk Purut

Lucky Element akan dimakamkan hari ini, Senin 26 Januari 2026, di TPU Jeruk Purut. Rekan musisi dan penggemar bersiap mengantar peristirahatan terakhir.
Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi Duga Reza Arab Ada di TKP Lula Lahfah Meninggal Dunia

Polisi menduga kekasih selebgram Lula Lahfah, Reza Arap, berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa kematian Lula. Dugaan tersebut didasarkan pada -
Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Keadaan Berbalik, Eggi Sudjana Kini Laporkan Roy Suryo dan Pengacaranya Ahmad Khozinudin ke Polisi

Roy Suryo dan pengacaranya, Ahmad Khozinudin dilaporkan ke polisi oleh Eggi Sudjana. Diketahui, mereka sempat terlibat dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia Wajib Tahu! Pemilik Nomor HP Tak Bisa Aktif Sembarangan, Ini Peraturan Barunya

Warga Indonesia wajib mengetahui soal aturan baru terkait nomor HP. Pasalnya, Pemerintah resmi menerbitkan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT