Sidang Penganiayaan Dokter Koas, Saksi Korban Sebut Diancam Ibu Lady A Pramseti
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, jalani sidang di PN Palembang, Selasa (11/3/2025).
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan tiga orang saksi di antaranya saksi korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas.
Dalam sidang saksi Muhammad Luthfi Hadyhan menceritakan diajak bertemu oleh ibunya Ledy (Sri Meilina) di suatu restoran.
"Diajak ketemu untuk membahas masalah sif jaga malam (Piket) Ledy sebagai koas di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah," tutur saksi korban.
Menurutnya, obrolan Sri Meilina (ibu Ledy) kepadanya keluar jalur dan mulai tidak enak suasananya, di mana beliau mengintervensi ia dengan mengatakan bahwa dirinya dan teman-teman masih anak-anak.
"Jika orang tua kalian tahu, pasti malu melihat tingkah laku kalian, sembari mengatakan bahwa pembagian sif jaga malam untuk Ledy tidak adil," ujar saksi menirukan perkataan Sri Meilina kepada saksi.
Lutfi juga mengungkap bahwa obrolan dirinya dan Sri Meilina diluar konteks, saksi bahkan tidak menerima penjelasan dari kami.
"Saya sempat mendapatkan ancaman dari Sri Meilina, dengan mengatakan saya ini lulusan sarjana hukum, saya tidak takut, kamu mau jalur apa, jalur hukum, jalur polisi, jalur preman ayo," ungkap saksi menirukan ancaman Sri Meilina.
Lutfi juga mengungkap sempat mendapatkan pukulan berkali-kali dari terdakwa Fadilla alias Datuk, hingga menyebabkan luka memar dan pendarahan.
"Namun sebelum terjadi pemukulan oleh terdakwa terhadap saya, tidak ada upaya dari Sri Meilina untuk mencegahnya," tegas Lutfi.
Usai sidang kuasa hukum korban, Redho Junaidi SH MH, menyampaikan terkait keterangan saksi korban tadi, pihaknya memohon agar terdakwa diterapkan pidana maksimal.
"Proses pemukulannya secara bertubi - tubi, kalau dihitung dari rekaman sekitar 20 pukulan, akibat kejadian itu klien kita harus menginap di rumah sakit selama 4 hari, dan tidak mengikuti kuliah sekitar 10 hari, terus ada bekas di kelopak mata klien kita sampai 1 bulan baru hilang," tutur Redho.
Ditanya terkait kliennya sempat diancam oleh ibu dari Ledy, menurut Redho tadi sudah disampaikan hakim perkara ini ada berapa tersangka.
"Ini harusnya indikasinya pernyataan pernyataan, karena majelis hakim melihat potensi yang ada dalam peristiwa ini, ada peristiwa pembiaran, ada peristiwa dugaan indikasi pernyataan dan mulai dari peristiwa awal," ujarnya.
Redho juga menyampaikan, Ibu Ledy (Sri) datang ke lokasi peristiwa tidak sendirian dan terdakwa datang ke atas, kemudian ibu Lady mengambil HP salah satu saksi dan langsung membantingnya.
"Kemudian ibu Lady sempat menyenggol badan korban dan mengintimidasi korban dengan bicara kamu mau cara apa, preman atau polisi dan jalur hukum, begitu banyak intervensi kepada klien kita, dan ditambah ada kekerasan pertama ibu Ledy tidak ada memerintahkan terdakwa untuk keluar," tegas Redho. (peb/nof)
Load more