Mantan Gubernur Bengkulu Ditetapkan Kejati Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Izin Perkebunan
- Pebri
Palembang, tvOnenews.com - Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel menetapkan mantan Gubernur Bengkulu dan mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.
Selain menetapkan Ridwan Mukti sebagai tersangka, penyidik juga menetapkan empat orang tersangka juga inisial ES Direktur PT DAM 2010, SAI Kepala BPMPTP Musi Rawas 2013, AM Sekretaris BPMPTP 2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2016.
Penyidik Kejati Sumsel juga menerima pengembalian sejumlah uang Rp 61 miliar lebih dari PT DAM.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, mengatakan bahwa hari ini tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana
korupsi dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.
“Adapun kelima tersangka yang ditetapkan penyidik, RM mantan bupati Mura tahun 2005 - 2015, ES Direktur PT DAM 2010, SAI Kepala BPMPTP Musi Rawas 2013, AM Sekretaris BPMPTP 2011 dan BA Kepala Desa Mulyoharjo 2016," tegas Aspidsus.
Aspidsus juga menyampaikan, sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah," katanya.
Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu juga penyidik melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas 5.974,90 hektar di kabupaten Musi Rawas, uang senilai Rp 61.350.717.500 dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik. (peb/nof)
Load more