News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Habisi Nyawa Sesama Tahanan Rutan Pakjo, Lima Terdakwa Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah, Hendra Gunawan dan Andika. Keli
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 20 Februari 2025 - 16:14 WIB
Lima terdakwa yang juga tahanan Rutan Pakjo saat jalani sidang di PN Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Pebri

Palembang, tvonenews.com - Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 12 tahun penjara terhadap lima terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreasyah, Hendra Gunawan dan Andika. Kelimanya merupakan tahanan Rutan Pakjo Palembang.

Kelimanya divonis atas kasus penganiayaan korban bernama Irohim hingga tewas di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis ini lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 13 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa. Meski demikian, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 13 tahun penjara.  

Majelis Hakim yang diketuai Raden Zaenal Arifin, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang berakibat hilangnya nyawa korban.  

Dalam persidangan, sejumlah saksi yang dihadirkan, mulai dari Yusuf, Wahyu, Hendra, dan Andika, memberikan keterangan yang membenarkan kronologi kejadian. Para saksi juga tidak menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. 

Berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, kejadian bermula ketika terdakwa Muhammad Yusuf meminta korban mencari jarum tato yang hilang di dalam sel. Namun, ketika korban tidak berhasil menemukannya, terdakwa Andika Rahmadita mulai melakukan pemukulan, menendang, dan mendorong korban.  

Kekerasan tersebut kemudian diikuti oleh Wahyu Andreansyah yang memukul dada dan menendang punggung korban, serta Arjuna yang mendorong tubuh korban dan menampar pipinya. 

Sementara itu, Hendra Gunawan turut membanting tubuh korban dan menyumpal kain lap ke dalam mulutnya. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sel yang sempit dan panas, semakin memperparah kondisi korban. Setelah mengalami kekerasan bertubi-tubi, korban akhirnya meninggal dunia pada 8 Agustus 2024 malam.  

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta para terdakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tenaga penuh di dalam sel, yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat. 

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sikap pikir-pikir ini juga diajukan oleh pihak JPU yang kemungkinan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.  

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi, Boleh atau Tidak dalam Islam?

Daripada saling berdebat, hukum merayakan Tahun Baru Masehi dalam konsep agama Islam tidak boleh tasyabbuh. Untuk pada umumnya, perayaan malam Tahun Baru Masehi boleh asal tak berbuat maksiat.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi SIM Keliling di Kota Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Catat! Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini Sabtu 27 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Sabtu (27/12/2025).
Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT