Sementara itu, Hendra Gunawan turut membanting tubuh korban dan menyumpal kain lap ke dalam mulutnya. Peristiwa tersebut terjadi di dalam sel yang sempit dan panas, semakin memperparah kondisi korban. Setelah mengalami kekerasan bertubi-tubi, korban akhirnya meninggal dunia pada 8 Agustus 2024 malam.
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan fakta para terdakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan tenaga penuh di dalam sel, yang menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa menyatakan pikir-pikir dalam waktu tujuh hari sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Sikap pikir-pikir ini juga diajukan oleh pihak JPU yang kemungkinan akan mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya JPU menyatakan bahwa kelima terdakwa dinyatakan bersalah telah menghilangkan nyawa korban Irohim secara bersama-sama hingga korban meninggal dunia.
"Apa yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul korban membuat terdakwa meninggal dunia," ungkap Jaksa di PN Palembang
JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa adalah mereka berstatus tahanan yang masih menjalani hukuman. Kemudian para terdakwa telah melakukan pemukulan juga menendang pada bagian-bagian vital tubuh korban membuat korban Irohim meninggal dunia.
Load more