Korupsi Empat Kegiatan di Banyuasin, Kabag Humas DPRD Minta Fee Rp 20 Persen
Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka pada kasus dugaan korupsi gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembuatan
Rabu, 19 Februari 2025 - 14:30 WIB
-
Reporter :
-
Editor :
Nofri Affandi
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (peb/nof)
Load more