Katanya, ketujuh pelaku ditangkap usai melakukan perampokan di Komplek Cemara Hijau, Jalan Metal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada Jumat (17/1/2025) lalu.
Di rumah mewah tersebut para pelaku mengambil satu buah brangkas yang berisikan uang senilai Rp 200 juta, dua buah sertifikat rumah, 11 BPKB mobil , emas, berlian dan barang-barang berharga lainnya.
“Korban mengalami kerugian Rp 1 Miliar," kata Gidion kepada tvOne, Senin (10/2/2025).
Gidion menyampaikan, setelah menerima laporan tersebut Satreskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan.
Setelah mengantongi sejumlah petunjuk, petugas pun langsung menangkap sejumlah pelaku di Sukabumi Jawa Barat, pada Selasa (4/2/2025) kemarin.
Lalu, petugas pun melakukan pengembangan lagi dan menangkap beberapa pelaku di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu (5/2/2025) kemarin.
“Para pelaku ditangkap ketika hendak melakukan tindak pidana di tempat yang lain," sebutnya.
Load more